Jumat, 09 Desember 2016

KAJIAN REGULER KOMPASY IKHWAN " SELASA, 06 DESEMBER 2016"

📚REKAPAN MATERI KOMPASY

Tema  : Khitbah
Muwajjih : Ust.  Hizbullah Ali Q.
Tempat : Reg 01 Ikhwan
Tanggal : 06 Desember 2016
Moderator : akh agung
Notulen : akh agung

MUQADIMAH
------------------------

بسم الله الر حمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ 
وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya..

Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaaLlah..
Aamiin

========================
malam ini, ana hanya menyambung kalimah saja, karena materi malam hari ini ana kutip dari seorang ulama besar 😊

diminta menyampaikan perihal khitbah 😊

izinkan ana perluas, menjadi Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah 😊

materi ana rangkum jadi satu, jadi mohon maaf jika terasa membaca artikel 😊

🌸🌸🌸🌸🌸🌸

MATERI

*Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi*

Oleh: Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan

_Mukadimah_

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.

Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati.

Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Saat ini kita sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul 'ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

*Manfaat Menikah*

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut,

▪Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.
▪Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.
▪Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman (artinya), _Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka_ (QS. an-Nisa : 34)
▪Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.

_Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir_ (QS. ar-Ruum : 21)
▪Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
▪Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.
▪Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

```Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar'i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah.```

Menikah adalah ikatan syar'i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, _Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah)_.

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman (artinya), _Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat_ (QS. an-Nisa : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman (artinya), _Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu_ (QS. al-Maidah : 1)

*Khitbah (Meminang)*

Rasulullah bersabda, _Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah_ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain, _Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua_ (HR. Tirmidzi no. 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata, _Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah_.

Dalam hadits Jabir, dia berkata, _Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya_ (HR. Abu Daud no. 2082)

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini _rukhsah_ (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad)

```Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.```

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa 'iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju' oleh suami atau ditinggal mati suaminya). Seperti ungkapan, _Saya ingin menikahi Anda_. Berdasarkan firman Allah تعالى, _Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran_ (QS. al-Baqarah : 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa 'iddah. Misalnya dengan ungkapan, _Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda_ atau _Dirimu selalu ada dalam jiwaku_.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan, _Saya ingin menikahi anda_ karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
'iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut
sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, _Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya_ (HR. Bukhari dan Nasa'i)

Dalam riwayat Muslim, _Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya_. Dalam hadits Ibnu Umar, _Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya_ (Muttafaqun 'alaih). Dalam riwayat Bukhari, _Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya_.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,  _Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan_. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

*Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya*

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas'ud (khutbatul hajjah) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut, _Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya_ (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini)

Setelah itu membaca tiga ayat al-Qur'an berikut ini, _Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam_ (QS. Ali Imran : 102)

_Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu_ (QS. an-Nisa : 1)

_Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar_ (QS. al-Ahzab : 70-71)

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3 yaitu,

▪Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya, wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa 'iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar'i.
▪Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria, _Saya nikahkan kamu dengan Fulanah_
▪Adanya qabul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan, _Saya terima nikahnya_

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qayyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz *Ankahtuka* atau *Jawwaztuka*.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan *Ankahtuka* atau *Jawwaztuka* karena dua lafadz ini terdapat dalam al-Qur'an. Sebagaimana firman Allah تعالى, _Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia_ (QS. al-Ahzab : 37)

Dan firman-Nya yang lain, _Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu_ (QS. an-Nisa : 22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qabul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad). Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, _Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu, talak, nikah dan ruju'_ (HR. Tirmidzi no. 1184)

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu,
▪Menyebutkan secara jelas (ta'yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan, _Saya nikahkan kamu dengan anak saya_ apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan, _Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak laki-laki anda_ padahal ada lebih dari satu anak laki-lakinya. Ta'yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
▪Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah, _Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya_ Mereka bertanya, _Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?_. Beliau menjawab, _Bila ia diam_ (HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
▪Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, _Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali_ (HR. Imam yang lima kecuali Nasa'i)

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali, _Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu_ (QS. an-Nur : 32)

_Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka_ (QS. al-Baqarah : 232)

dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

▪Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir, _Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya)_ (HR. Baihaqi)

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Imam Tirmidzi berkata: _Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi'in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata, _Tidak sah menikah tanpa ada saksi_. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta'akhirin (belakangan).

*Walimatul 'Urs (Pesta Perkawinan)*

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ _ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqaha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul 'urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada 'Abdurrahman bin 'Auf ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

_Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing_ (HR. Bukhari dan Muslim)

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman,

_Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya_ (QS. al-Qashash : 58)

_Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan_ (QS. al-'Araf : 31)

_Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan_ (QS. al-Baqarah : 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul 'urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini,
▪Walimah tersebut adalah walimah yang pertama, jika walimahnya dilakukan berulangkali tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

_Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari'at), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya' dan sum'ah_ (HR. Abu Dawud dan yang lainnya)

Syaikh Taqiyuddin berkata, _Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman_

▪Yang mengundang adalah seorang muslim

▪Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

▪Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

▪Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

_Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orang-orang yang kaya diundang (Meskipun demikian) barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya_ (HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

_Umumkanlah acara pernikahan_. Dan dalam riwayat lain, _Tampakkanlah acara pernikahan_ (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم,

_Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan_ (HR. Nasa'i, Ahmad dan Tirmidzi)

والله أعلم

http://pencintaquran.com


〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

REKAP TANYA JAWAB
==================
1. Akh Juwandi

Assalamualaikum ustadz, apakah chatting dengan Akhwat termasuk berkhalwat???

🌸

jika tidak ada kepentingan yang memaksa, sekedar bercanda manis, atau hati memang ada maksud ingin menarik simpati, bisa dikatakan ya 😊

Kepentingan disini Ust maksudnya.....

Masalah pekerjaan, masalah kampus boleh ya?

🌸

jika memang harus dan tidak bisa minta bantuan orang lain, silahkan

namun, sesuai keperluan, to the point 😊

dlm menghitbah apakah ada larangan dan kewajiban yg harus di penuhi?
Brp lama maksimal menghitbah seorg wanita?

🌸

tetap berlaku hal yang sama, karena masih belum sah secara syari'

jadi, ndak boleh berduaan tanpa mahram, termasuk telpon²an 😊

waktunya relatif, tapi usahakan tidak terlalu , kalau memang ndak klik segera diputuskan kata tidak, kalau klik disegerakan 😊

Biasanya Ust karna masalah maisyah (dana) sehingga Blm terlaksana acara itu🙈

🌸

artinya saling sabar dan menunggu 😊 hingga target dana tercapai, namun jika waktu itu terlalu lama, ikhlaskan saja jika ada seseorang yang jauh lebih siap dari diri kita, jadi jangan diikat dengan khitbah dengan waktu yang tidak ada kepastiannya 😊

Toyib Ust, kata Ust ana hanya masalah mental sj nikah itu ust😂😂 99% mental
Begitu besar ya pengaruhnya?

🌸🌸🌸

selain mental kesiapan lainnya pun harus ada,

seperti adanya pekerjaan tetap yang bisa menjamin kehidupan selanjutnya (ada penghasilan pasti)

manajemen emosi (kesabaran)

dan faktor internal lain, serta eksternal seperti orang tua 😊

Satu Case ya
Ada seorang anak laki laki yg sdh akan nikah,
Ayah dan ibu kandung cerai sebelum si anak dewasa.
Si ibu begitu benci melihat mantan suaminya.

Sdh hampir 23 tahun cerai rasa benci itu msh saja tertanam,

Hingga mendekati Hari H pernikahan si ibu Bilang jika nanti saat acara akad nikah di mulai hadir si bpk maka si ibu akan marah,

Sdh di bujuk dg semua keluarga ttp nggak ns redam emosi nya jika bertemu dg mantan suaminya.

Bagaimana sikap si anak tdi menyikapi nya Ust? Krn si mertua minta harus di hadirkan si ayah saat akad

🌸

Dari pihak laki-lakinya 😊 coba dibicarakan, diceritakan keadaan sebenarnya kepada calon mertua, nanti dipertemukan saja ayah ama mertua sebelum hari H 😊

Sebelum khitbah ada proses taaruf, dlm taaruf ni apakah si ikhwan langsung dtg ke Akhwat atau boleh melalui perantara???
Atau si ikhwan langsung ke org tuanya.....?

Kita tdk mungkin kan mau ketemuan....

Bs di ceritakan Ust alur nya?

🌸

saat melihat seorang wanit, hati merasa klik

selanjutnya cari informasi di mana rumahnya, lalu temui orang tuanya, jelaskan bahwa kita merasa tertarik dengan anaknya (boleh diwakilkan), jika diterima lanjut khitbah, dan lalu ta'aruf, jika ditolak oleh orang tuanya hapus rasa itu dari hati kita 😊

proses ta'aruf setelah khitbah tentunya harus selalu ditenani mahram si wanita, saran ana cukup 3x (maksimal) untuk yakinkan hati

jika ndak cocok batalkan, kalau merasa cocok namun akhwatnya ndak mau ikhlaskan, kalau klik segerakan 😊

2. Akh Agung

Klo pernyataan 'yg penting tetap berpenghasilan walaupun tidak berpenghasilan tetap'
Bagaimana tanggapan ustadz??

#sepertinya keluar dari tema 😬

🌸

asal wanitanya ikhlas dan siap menjalani, namun jangan dijadikan alasan, carilah jalan keluar, bisa saja selepas menikah istri bekerja bantu suaminya untuk mencukupkan kebutuhan rumah tangga 😊

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
PENUTUP

Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dgn membaca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

dan istighfar

أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ

: Doa penutup majelis : 
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

® Komunitas Para Pemburu  Syurga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar