Selasa, 21 Juni 2016

ATM 21 Juni 2016

Allah Berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (24:30)

Ayat ini secara umum mengatakan bahwa pria beriman hendaknya menguasai matanya dan tidak melihat apa yang dibenci Allah. Sesuai dengan sejumlah riwayat yang menjadi penerapan ayat ini adalah memandang perempuan yang bukan muhrim. Artinya, tidak memandang perempuan non muhrim karena itu haram hukumnya secara mutlak dan bila mereka menutupi dirinya, maka hanya dibolehkan melihat wajahnya sesuai kebutuhan dan tidak disertai motivasi ingin menikmati serta tidak untuk ingin main mata.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau  budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (24-31)

Pada ayat sebelumnya Allah mengeluarkan dua perintah: mengontrol mata dan syahwat, maka pada ayat ini giliran wanita yang diperintahkan untuk mengontrol dua hal itu. Tapi ayat ini kemudian memberikan penekanan terhadap tiga hal untuk melindungi wanita dari pandangan tidak baik. Pertama adalah memakai jilbab yang menutup kepala, leher hingga dada. Kedua, menyembunyikan perhiasan seperti anting-anting, kalung dan gelang dihadapan pria non muhrim. Ketiga, perempuan ketika berjalan tidak menjejakkan kaki ke tanah yang dapat menarik perhatian orang lain.

☘✊��☘✊��☘✊��☘✊��☘✊��

Dari ayat tadi terdapat empat poin pelajaran yang dapat dipetik:

1. Dalam mengontrol pandangan dan kesucian diri tidak ada bedanya antara pria dan wanita. Keduanya berkewajiban untuk menjaganya.

2. Islam tidak menentang wanita merias dirinya dan memakai perhiasan, tapi menekankan agar melakukannya untuk suaminya. Yang dilarang adalah bila mereka berhias dan hadir bersama pria non muhrim di tengah masyarakat.

3. Segala bentuk gaya jalan yang menonjolkan perhiasan wanita yang seharusnya di sembunyikan hukumnya haram.

4. Jilbab merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam al-Quran dan batasannya juga telah ditetapkan.

#Mari Memperbaiki Diri
#Lillah, Billah, Fillah

Sumber :
Ketika Kehormatan Dicampakkan
(Faishal bin Sa'id Az-Zahrani)

Repost by:Maulida kaz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar